Pemerintah Indonesia melalui PT. Pembangkit Listrik Negara (PT. PLN) terus menggenjot perkembangan energi alternatif baru dan terbarukan di Indonesia. Energi alternatif tersebut menjadikan trending topik terbaru dalam beberapa tahun terakhir, dengan bertujuan mengurangi penggunaan energi fossil yang menyebabkan perubahan iklim yang tidak menentu. Energi fossil merupakan energi yang dapat habis jika dipakai secara terus menerus, serta menghasilkan polusi dalam proses pengolahannya. Oleh karena itu, Pemerintah sedang berfokus ke energi bersih untuk menjawab permasalahan climate change yang telah terjadi selama ini.

Energi surya merupakan energi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan serangkaian teknologi, seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Utamanya di Indonesia, energi surya termasuk energi yang luar biasa, karena energi tersebut bersih (tidak mengandung polusi), melimpah, dan gratis. Namun, pemanfaatan energi surya di Indonesia sendiri saat ini baru sekitar 150 MW atau 0,08% dari potensinya. Padahal, Indonesia adalah negara khatulistiwa yang pastinya melimpah banget energi suryanya.

Karena PLTS atap akhir- akhir ini lagi rame di kalangan masyarakat, dan pemerintah sangat menggenjot potensi energi surya melalui kebijakan-kebijakannya, sehingga banyak pihak (mulai dari perindustrian, civitas kampus, pegawai pemerintahan, pemilik restoran, petani masa kini, dan banyak masyarakat) ingin meng-install PLTS atap di rumah/bangunan mereka sendiri. Akan tetapi, masih banyak juga pihak yang ragu untuk menginstall PLTS atap karena masih belum mengetahui tujuan dari penginstalan PLTS atap. Ada yang ingin mencari keuntungan, dan lain sebagainya, seperti pertanyaan berikut “kalau aku pasang panel surya, apakah aku nanti dapat uang?”, “Aku pengen pasang panel surya, nanti keuntungan apa yang aku dapat?”, “Panel surya mahal gitu, paling yang bisa install ya orang kaya-kaya aja, kita rakyat kecil bisa apa?”. Okee okee, kita bahas satu persatu yaa.

Perlu kita ketahui dan pahami kebijakan pemerintah terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS Atap). Di dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (PERMEN ESDM No. 26/2021) terdapat pernyataan penting bahwa “Penggunaan sistem PLTS Atap bertujuan untuk menghemat tagihan listrik pelanggan PLTS Atap”. Dilanjut “Kapasitas Sistem PLTS Atap dibatasi paling tinggi 100% (seratus persen) dari daya tersambung konsumen PT PLN (Persero). Dan satu lagi “Perhitungan selisih lebih sebagai pengurang tagihan listrik bulan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku selama 6 bulan”. Dari pernyataan Permen diatas, dapat kita jelaskan bahwa tujuan adanya PLTS Atap ini,  hanya dalam rangka penghematan tagihan listrik ya, bukan untuk mencari keuntungan finansial. Peng-install PLTS Atap dapat memasang hanya sebesar daya tersambung ke PLN, semisal rumah saya memasang daya ke PLN sebesar 2200 VA, maka saya hanya diperbolehkan memasang PLTS atap yang menghasilkan sekitar 2200 VA juga. Untuk perhitungan ekspor hasil daya PLTS ke PLN, PLN saat ini telah menghargai sebesar 100 persen full, hasil tersebut akan diakumulasikan untuk pengurangan tagihan PLN bulan berikutnya yang berlaku selama 6 bulan (setelah 6 bulan, di nol kan lagi). Begitulah penjelasan tentang kebijakan Permen ESDM tentang PLTS Atap.

Sekarang, kita akan membahas tentang siapa yang akan diuntungkan dalam pemanfaatan PLTS saat ini. Dari melihat data-data perihal pemasangan PLTS Atap yang ada di Indonesia, mayoritas penginstall terbanyak adalah pelanggan rumah tangga golongan kelas atas (3500 VA-5.500 VA), sehingga notabene terlihat hanya orang kaya saja yang mampu menginstall PLTS Atap. Data lainnya menunjukkan bahwa penginstall PLTS Atap, banyak tersebar hanya di daerah Jawa-Bali, padahal kondisi energi di wilayah Jawa-Bali saat ini masih surplus energi listrik, PLN hanya sia-sia jika membeli daya ekspor PLTS atap. Kalau menurut aku sendiri, seharusnya PLN lebih memfokuskan ke wilayah-wilayah yang kekurangan daya listrik, sehingga kekurangan listrik tersebut dapat terpenuhi, dan tidak terjadi surplus energi besar-besaran. Ada lagi hal penting yang dilakukan pemerintah, yakni untuk mengalihkan subsidi ke dalam proses pemasangan PLTS Atap. Kalau subsidi ini telah terealisasikan, maka pelanggan PLTS atap dapat meng-install panel surya dengan harga lebih murah dibandingkan harga saat ini. Akan tetapi, pemerintah menyatakan untuk melakukan pengkajian secara masif, sehingga pengalihan subsidi masih membutuhkan proses untuk pengaplikasiannya.

Kesimpulannya, intinya ketiga pihak (Pemerintah Indonesia, PT PLN, dan Masyarakat Penginstall PLTS Atap) harus saling mendukung dengan hadirnya PLTS Atap, mereka harus berjalan berdampingan, jika bisa saling diuntungkan. Pemerintah Indonesia harus membuat kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan PLN dan penginstall PLTS Atap, PT PLN juga harus mengutamakan wilayah yang masih tertinggal, dan kebutuhan daya listrik belum terpenuhi, sehingga merata (tidak terjadi surplus di wilayah lainnya). Untuk pelanggan PLTS Atap juga wajib mengetahui tujuan menginstall PLTS Atap, dan sudah menjadi kewajiban juga untuk mengajak masyarakat yang lain untuk beralih ke energi bersih.

Sumber:

adidaya_id
adidaya_id

Perkumpulan pemuda di bidang Energi #TheFutureIsRenewable

Tagged: , , ,
LATEST POSTS
FOLLOW AND SUBSCRIBE

Pemerintah Indonesia, PT. PLN, Pelanggan PLTS Atap, siapa yang diuntungkan ?

oleh adidaya_id time to read: 3 min
0